Pria Bejat Ini Tega Garap Putri Kandung dan 2 Anak Tetangga
jpnn.com, MEULABOH - Seorang pria berinisial ZA, 38, ditangkap Polres Aceh Barat karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri dan dua anak tetangganya.
Wakapolres Aceh Barat, Kompol Edi Bagus S, mengatakan pelaku diamankan pada 28 April 2018 lalu, usai menerima laporan dari istrinya tentang perbuatan pencabulan dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya.
"Korbannya ada tiga anak. Ketiganya anak di bawah umur, yang satu merupakan anak kandungnya sendiri berusia 10 tahun. Sementara dua tetangga lainnya, berusia 5 tahun dan 9 tahun,” ujarnya, Kamis (3/5).
Dia menyebutkan, ZA melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi. "Anak tetangga yang menjadi korban itu, merupakan anak yang dititip pada si pelaku saat orang tua korban bepergian. Dan saat istrinya tidak berada di rumah, saat itulah pelaku melakukan tindakan tidak manusiawi," ungkap Edi.
Menurutnya, pelaku telah melakukan sodomi berulang kali terhadap korban.
Perbuatan tersangka, lanjut Edi, diketahui setelah anak korban memberitahukan pada ibunya jika merasa sakit saat buang air.
“Kasus ini terungkap setelah anak pelaku mengadu ke ibunya,” urainya.
Sang ibu yang kecewa dengan tindakan suaminya, spontan emosi langsung ke kantor polisi melaporkan perbuatan suaminya.
Seorang pria berinisial ZA, 38, ditangkap Polres Aceh Barat karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri dan dua anak tetangganya.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk