Pria Bejat Pelaku Perbuatan Terlarang Ini Dihukum Cambuk 150 Kali
Rabu, 06 Mei 2020 – 22:41 WIB
Keduanya diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan dihukum sebanyak 20 kali cambukkan dipotong masa tahanan.
BACA JUGA: Penjambret yang Bikin Muthia Nabila Meninggal Tak Diberi Ampun, Dooor!
"Terpidana telah menjalani masa tahanan selama 71 hari, sehingga dikurangi 3 kali cambukkan," tuturnya.(antara/jpnn)
Seorang terpidana kasus pemerkosaan berinisial AR, 26, warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, dihukum cambuk sebanyak 150 kali di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- 4 Warga Meninggal Tertimbun Tanah Longsor di Aceh Tengah
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak