Pria Bejat Perkosa Bocah 11 Tahun Lantaran Benci dengan Ibu Korban
Senin, 25 November 2019 – 21:32 WIB

Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti dua baju milik korban dan sandal milik pelaku yang tertinggal di rumah korban.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA: Seorang Bayi Disiksa Ibunya karena Wajahnya Mirip dengan Mantan Suami
Kasus tindak pidana kriminal berupa pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur ini bukan kali pertama di Kabupaten Sampang. Kasus serupa juga pernah ditangani polisi dengan pelaku pamannya sendiri.(antara/jpnn)
MH, 31, pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 11 tahun, sebut saja namanya, Mawar, di Kecamatan Ketapang, Sampang, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok