Pria Ber-AK 47 Bebaskan 4 Napi

Pria Ber-AK 47 Bebaskan 4 Napi
Pria Ber-AK 47 Bebaskan 4 Napi
Menurut kalapas, pelaku datang mengendarai sebuah mobil kijang kapsul warna silver, dengan nopol B 80 HS yang diduga palsu. Selain pria yang masuk, ada temannya terlihat sedang menunggu di pagar depan dan lainnya berada dalam mobil. “Selepas kejadian kami langsung melaporkan kepada pihak polisi,”ungkap Kalapas.

Adapun para tahanan yang kabur, Azhari bin Abubakar (23) warga Langsa kasus narkoba dengan hukuman 10 tahun, Rizal Antoni (33) warga Mon Geudong Lhokseumawe dengan hukuman 6 tahun, Sayed Sarbini (45) warga Aceh Timur hukuman 7 tahun dan Yusrizal (34) warga Langsa dengan hukuman 8 tahun. Terkait kasus ini, Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, SIK membenarkan kejadian.  Kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka. Bahkan dari pengejaran awal, polisi telah berhasil menemukan mobil yang dipakai pelaku.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan pengejaran. Untuk sementara sudah berhasil mengamankan mobil kijang kapsul warna silver yang digunakan mereka. Tersangka kabur dan meninggalkan mobil di sekitar simpang KKA, Kecamatan Dewantara. Intinya saat ini saya bersama sejumlah petugas sedang berusaha mengejar pelaku,”ungkap kapolres.

Ditanya apakah pelaku merupakan jaringan narkoba, Kapolres mengatakan ada indikasi ke arah sana, sebab semua tahanan yang kabur merupakan tahanan kasus narkotika.  “Saat ini kita berusaha mengejar pelaku terlebih dahulu.  Sebab para pelaku menggunakan senjata api,” ujarnya. Ditanya apakah ada kemungkinan sudah ada kontak sebelumnya antara tahanan dengan pelaku, Kapolres menduga sepertinya ada. Sebab begitu datang langsung tahanan keluar.  Diduga para tahanan ada yang menggunakan telepon selular.  (agt)


Berita Selanjutnya:
Polisi Akui Tembak Tahanan

LHOKSEUMAWE -- Seorang pria bersenpi menyatroni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe. Dibawah ancaman tembak, para sipir tak berdaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News