Pria Berambut Cepak Asal Pamulang Ditangkap Polisi di Lampung, Ternyata Ini Kasusnya

jpnn.com, WAY KANAN - Pria berambut cepak berinisial SY alias Rizal akhirnya ditangkap karena diduga terlibat sejumlah kasus penipuan.
Pria 41 tahun asal Pamulang, Tangerang Selatan, Banten itu ditangkap polisi di Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Tri Putra mengungkapkan sejumlah aksi penipuan yang sudah lama dilakukan pelaku dengan modus menawarkan pekerjaan kepada para korbannya.
Salah satu korban kejahatan SY adalah Ruli, warga KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Kejadiannya bermula saat Ruli bertemu pelaku yang menawarkan pekerjaan sebagai sekuriti di salah satu perusahaan swasta di daerah tersebut.
Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, SY dimintai pelaku uang Rp 3 juta dengan alasan untuk biaya pembuatan seragam sekuriti dan kartu tanda anggota (KTA).
"Korban saat itu menyanggupinya," beber AKP Andre.
Namun, lanjut Kasat Reskrim Polres Way Kanan, setelah korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.
Pria berambut cepak berinisial SY alias Rizal asal Pamulang ditangkap polisi di Way Kanan Lampung. AKP Andre membeberkan kasusnya
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot