Pria Berbaju Kotak-Kotak Ditangkap Polisi
Selasa, 06 Juni 2017 – 21:51 WIB
"Pelaku kami tangkap Minggu (4/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Dirinya mengakui perbuatannya. Berdasarkan tim audit kerugian perusahaan Rp 485 juta. Karena itu kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terang Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan. (rdh/rsh/k15)
Status sebagai orang kepercayaan direktur perusahaan es krim ternyata disalahgunakan oleh Muliadi (27).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Kemkomdigi: Tak Usah Terbuai Keuntungan Karena Judol tak Ada Menangnya
- Lewat Event 5K Fun Run, Kemkomdigi Bangun Kolaborasi Lintas Sektor dalam Berantas Judol
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini