Pria Bercucu Empat Larikan Gadis ABG, Begituan Berulang Kali

Pria Bercucu Empat Larikan Gadis ABG, Begituan Berulang Kali
Pria Bercucu Empat Larikan Gadis ABG, Begituan Berulang Kali

Kapolres Muba, KABP M Ridwan SIk, Kanit PPA, Ipda Sunarto, mengatakan bahwa tindakan tersangka melanggar UU Perlindungan Anak. Dijerat pasal 76D jo 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (yud/ce1/sam/jpnn)


SEKAYU – Sudiyanto, pria empat cucu itu, ditangkap polisi gara-gara melarikan anak baru gede (ABG), sebut saja Bunga. Bahkan, warga Desa Kertayu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News