Pria Bercucu Empat Larikan Gadis ABG, Begituan Berulang Kali
Jumat, 04 Desember 2015 – 07:58 WIB
Kapolres Muba, KABP M Ridwan SIk, Kanit PPA, Ipda Sunarto, mengatakan bahwa tindakan tersangka melanggar UU Perlindungan Anak. Dijerat pasal 76D jo 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (yud/ce1/sam/jpnn)
SEKAYU – Sudiyanto, pria empat cucu itu, ditangkap polisi gara-gara melarikan anak baru gede (ABG), sebut saja Bunga. Bahkan, warga Desa Kertayu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak