Pria Bercucu Empat Larikan Gadis ABG, Begituan Berulang Kali
Jumat, 04 Desember 2015 – 07:58 WIB

Pria Bercucu Empat Larikan Gadis ABG, Begituan Berulang Kali
Kapolres Muba, KABP M Ridwan SIk, Kanit PPA, Ipda Sunarto, mengatakan bahwa tindakan tersangka melanggar UU Perlindungan Anak. Dijerat pasal 76D jo 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (yud/ce1/sam/jpnn)
SEKAYU – Sudiyanto, pria empat cucu itu, ditangkap polisi gara-gara melarikan anak baru gede (ABG), sebut saja Bunga. Bahkan, warga Desa Kertayu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan