Pria Beristri Ajak Remaja 16 Tahun ke Hotel, Terjadilah
Jumat, 01 April 2022 – 14:08 WIB

Ilustrasi pelaku pencabulan diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com
Pelaku kerap mengajak korban ke hotel untuk berhubungan dewasa.
"Berdasarkan keterangan korban, sudah delapan kali dilakukan (persetubuhan, red)," kata Nicko.
Baca Juga: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap pria beristri yang mencabuli berkali-kali remaja berusia 16 tahun di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (31/3)
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dukung PPN DTP, CitraGarden City Hadirkan Hunian Konsep Mediterania
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan