Pria Beristri Lima Itu Dianggap Menyamarkan Asal Hartanya

jpnn.com - SURABAYA - Tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pria beristri lima itu dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, harta kekayaannya dianggap merupakan hasil dari tindak pidana.
Selain itu, tersangka dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Dimas Kanjeng juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara.
Ini adalah penetapan tersangka kali kedua untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sebelumnya, dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan bermodus penggandaan uang milik para korban pengikutnya yang jumlahnya mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Berkas kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan.
Selain itu, Taat Pribadi juga akan dibidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua pengikutnya yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani yang diduga didalanginya.
SURABAYA - Tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri