Pria Beristri Lima Itu Dianggap Menyamarkan Asal Hartanya
jpnn.com - SURABAYA - Tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pria beristri lima itu dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, harta kekayaannya dianggap merupakan hasil dari tindak pidana.
Selain itu, tersangka dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Dimas Kanjeng juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara.
Ini adalah penetapan tersangka kali kedua untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sebelumnya, dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan bermodus penggandaan uang milik para korban pengikutnya yang jumlahnya mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Berkas kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan.
Selain itu, Taat Pribadi juga akan dibidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua pengikutnya yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani yang diduga didalanginya.
SURABAYA - Tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri