Pria Beristri Lima Itu Dianggap Menyamarkan Asal Hartanya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap suluruh keterangan dari 40 saksi yang dihadirkan.
Pihaknya juga mengacu pada penyitaan barang bukti kekayaan Taat berupa delapan mobil beserta sertifikat bangunan rumah, gudang, minimarket, bengkel serta tanah persawahan.
"Hasilnya, Taat Pribadi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Argo Yuwono, Minggu (20/11).
Perwira menengah yang dipromosikan menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa tim penyidik telah mempersiapkan berkas kasus TPPU ini untuk diserahkan ke kejaksaan.
Rencananya, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam pekan ini.
”Ya, intinya kalau sudah selesai pasti akan segera dikirim (ke kejaksaan)," ungkap perwira asal Kota Gudeg ini.
Untuk mengungkap kasus TPPU ini, sambung Argo, tim penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 70 saksi.
Namun, hanya 40 saksi yang datang. Para saksi ini dimintai keterangan terkait asal usul aset dan harta benda Taat Pribadi yang ada di Probolingango seperti tanah, sawah, rumah mewah, minimarket, bengkel, motor besar hingga mobil pribadi.
SURABAYA - Tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini