Pria Beristri tak Kuat Hadapi Godaan Setan, Remaja Jadi Korban
jpnn.com - TARAKAN – Hubungan RM dengan Melati (bukan nama sebenarnya) berujung masalah hukum.
RM bakal meringkuk di penjara karena tega mencabuli remaja 14 tahun tersebut.
Ironisnya, RM sudah memiliki istri. Dia pun harus duduk di kursi pesakitan.
Kasus RM akhirnya sampai pada tahap sidang tuntutan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (24/11) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, mantap menuntut RM delapan tahun penjara.
JPU Kejari Tarakan Estining Ayu membenarkan bahwa tuntutan itu telah dibacakan.
Terdakwa harus berhadapan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tuntutan terdakwa ini hukuman pidana penjara delapan tahun dengan denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan kurungan, artinya kalau tidak mampu membayar denda maka pengganti denda itu 6 bulan kurungan tersebut," ungkapnya sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Sabtu (26/11).
TARAKAN – Hubungan RM dengan Melati (bukan nama sebenarnya) berujung masalah hukum. RM bakal meringkuk di penjara karena tega mencabuli remaja
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus