Pria Beristri tak Kuat Hadapi Godaan Setan, Remaja Jadi Korban

jpnn.com - TARAKAN – Hubungan RM dengan Melati (bukan nama sebenarnya) berujung masalah hukum.
RM bakal meringkuk di penjara karena tega mencabuli remaja 14 tahun tersebut.
Ironisnya, RM sudah memiliki istri. Dia pun harus duduk di kursi pesakitan.
Kasus RM akhirnya sampai pada tahap sidang tuntutan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (24/11) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, mantap menuntut RM delapan tahun penjara.
JPU Kejari Tarakan Estining Ayu membenarkan bahwa tuntutan itu telah dibacakan.
Terdakwa harus berhadapan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tuntutan terdakwa ini hukuman pidana penjara delapan tahun dengan denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan kurungan, artinya kalau tidak mampu membayar denda maka pengganti denda itu 6 bulan kurungan tersebut," ungkapnya sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Sabtu (26/11).
TARAKAN – Hubungan RM dengan Melati (bukan nama sebenarnya) berujung masalah hukum. RM bakal meringkuk di penjara karena tega mencabuli remaja
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan