Pria Beristri Tergoda Kecantikan Siswi SMP, Duh Gusti..
Rabu, 05 April 2017 – 02:53 WIB
IS diancam pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. (mul)
Kembang (15, bukan nama sebenarnya) menjadi korban kebiadaban IS (24).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam
- 23 Pria dan Wanita Berbuat Terlarang di Apartemen, Lihat Tuh, Ada yang Bawa Anak