Pria Berkacamata Ini Pukulannya Mematikan, Nyawa Tetangga Melayang
Rabu, 28 Juli 2021 – 07:01 WIB

JA (masker merah), pelaku kasus penganiayaan saat ditangkap jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong. Korban tewas akibat luka pada wajah usai dipukul pelaku.
Pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku pada akhirnya ditangkap polisi di rumahnya.
Kini pelaku sudah berada di Mapolsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Masalah kotoran anjing kerap memicu pertengkaran antarwarga di komplek perumahan, kali ini terjadi di Duri Kosambi Baru, Cengkareng.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas