Pria Berpedang Serang Bripka Angga, AKP Ikang Berkomentar, Ada Kata Cukup Tragis
jpnn.com, BANYUASIN - Polisi telah menangkap pria bersenjata pedang yang melakukan penyerangan terhadap aparat satuan lalu lintas (Satlantas) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial MN, 39, warga Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin itu ditangkap saat melarikan diri ke Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). MN ditangkap nyaris tanpa perlawanan, Kamis (25/11) siang.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi di Pangkalan Balai, mengatakan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu pelaku mendatangi korban (Bripka Angga dan Bripka Kusno personel Satlantas Polres Banyuasin) yang bertugas menertibkan arus lalu lintas di jalan Palembang-Betung simpang Tugu Polwan Kecamatan Betung.
Kedatangan pelaku tersebut dengan maksud memberikan perhitungan kepada mereka setelah menilang berupa penyitaan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai anak pelaku di tempat dan hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pelaku marah karena tidak terima anaknya yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan helm ditilang kemudian motornya disita oleh petugas," kata dia.
Menurutnya, untuk melampiaskan emosinya itu pelaku membawa serta senjata tajam jenis pedang. Kemudian memarahi salah satu korban Bripka Angga sembari mengayunkan pedang di hadapannya.
Kemudian mendapat perlakuan tersebut korban mengelak menghindari ayunan pedang pelaku hingga beberapa kali tersungkur.
Polisi telah menangkap pria bersenjata pedang yang melakukan penyerangan terhadap aparat satuan lalu lintas (Satlantas) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Simulasi Makanan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024