Pria Bertubuh Gempal Itu Sadis, Beraksi Tengah Malam, Membantai Bocah pakai Pedang Panjang

Pria Bertubuh Gempal Itu Sadis, Beraksi Tengah Malam, Membantai Bocah pakai Pedang Panjang
Anggota Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelandang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021). Foto: Humas Polres Pamekasan

jpnn.com, PAMEKASAN - Pria inisial UA (20) warga Kelurahan Karangduwak, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial AA (9) asal Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjerat tersangka dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (7/3), sekitar pukul 23.45 WIB.

Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar, sementara kedua orang tuanya, Untari (42) dan Karimullah (58) berada di ruang tamu rumah.

Tiba-tiba tersangka UA masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang dan ngamuk di rumah itu.

Ibu korban Kuntari langsung ke luar rumah dan melaporkan kejadian itu kepada bibinya, bahwa ponakannya UA sedang mengamuk di rumahnya dengan membawa sebilah pedang.

UA yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah di Pamekasan terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News