Pria Berusia 40 Tahun Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-siap Ya
jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkona jenis sabu-sabu berinisial RI (40).
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi tengah berpatroli di Jalan Kapling, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (4/6).
Polisi menemukan sekumpulan orang yang sedang duduk di pinggir jalan.
"Kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).
Terdapat salah seorang warga berinisial KA (40) terbukti postif menggunakan sabu-sabu.
Kepada polisi, KA mengaku mengonsumsi sabu-sabu yang didapat dari RI pada saat berada di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor.
Polisi langsung bergegas memburu RI. Pada Minggu (5/6), polisi bisa menangkap RI di Jalan Raya Kampung Ciherang, Caringin, Kabupaten Bogor.
RI sempat mencoba melarikan diri, tetapi gagal dan ditangkap polisi.
Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkona jenis sabu-sabu berinisial RI (40), simak selengkapnya.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar