Pria Beserban Mengajak Masyarakat Berani Menerobos Pos Penyekatan, Ya Sudah
Senin, 10 Mei 2021 – 14:15 WIB
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pria beserban berinisial WHD warga Aceh Besar berani mengajak orang untuk mudik dan menerobos pos penyekatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton