Pria Beserban Mengajak Masyarakat Berani Menerobos Pos Penyekatan, Ya Sudah
Senin, 10 Mei 2021 – 14:15 WIB

Pos penyekatan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Ali Khumaini
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pria beserban berinisial WHD warga Aceh Besar berani mengajak orang untuk mudik dan menerobos pos penyekatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Arus Balik Lancar Terkendali, Dirut ASDP: Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan