Pria Bongkar Kuburan Perempuan Muda Dibebaskan, Alasannya...
jpnn.com - TASIK – Kepolisian menyatakan Nanang (35) alias Eloy, pemulung yang menggali kuburan tetangganya, Rina (25), tidak akan menjalani proses hukum.
Alasannya, warga Kampung Sindang Setra RT 20/04 Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya itu ternyata memiliki kelainan jiwa.
“Warga juga sudah tahu kalau yang bersangkutan memiliki penyakit (kelainan jiwa, Red),” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko SIK, MA saat dihubungi Tasikmalaya kemarin (22/2).
Atas dasar tersebut, pihaknya pun tidak melakukan tindakan hukum kepada pria yang akan mencuri kain kafan di jasad tetangganya itu. Polisi pun akan memberikan pengertian kepada keluarga korban yang sebelumnya berharap polisi menindaklanjuti kasus tersebut.
Pihak kepolisian menyerahkan Eloy kepada warga yang memiliki kedekatan atau hubungan kerabat. Noffan meminta Eloy diobati.
“Kita minta supaya yang bersangkutan diawasi. Jangan sampai berkeliaran,” pintanya.
Hal serupa juga dikatakan Camat Cineam, Enjang Suryana. Dia mengatakan informasi yang dia dapatkan bahwa Elloy memang mempunyai kelainan jiwa.
Dia bersyukur upaya Eloy untuk mengambil kain kafan tetangganya, belum sempat terlaksana. “Keburu kepergok kan sama warga,” terangnya.
TASIK – Kepolisian menyatakan Nanang (35) alias Eloy, pemulung yang menggali kuburan tetangganya, Rina (25), tidak akan menjalani proses hukum.
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan