Pria Botak Berkacamata Ini Gelombang II Eksekusi Mati

Pria Botak Berkacamata Ini Gelombang II Eksekusi Mati
Myuran Sukumaran (kanan) dan Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine, di Lapas Kerobokan, Bali. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)

jpnn.com - JAKARTA – Protes keras penerapan hukuman mati dari sejumlah kalangan tidak menggoyahkan sikap Presiden Jokowi.

Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima putusan penolakan grasi yang diajukan Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine.

Eksekusi terhadap Andrew sangat mungkin masuk dalam gelombang kedua yang berlangsung tidak lama lagi.

Surat penolakan grasi yang ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi dipastikan tidak menerima pengajuan grasi dari warga Australia itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, dengan proses hukum yang telah selesai tersebut, Andrew bisa dieksekusi. ”Grasi kan upaya hukum terakhir,” ujarnya.

Namun, Kejagung hingga saat ini belum membuat daftar terpidana mati gelombang kedua. Lokasi eksekusi juga belum ditetapkan. ”Semuanya masih dalam proses dan dalam waktu dekat diumumkan. Bisa jadi Andrew masuk gelombang kedua,” tuturnya.

Penolakan grasi Andrew Chan itu merupakan yang pertama. Bila menilik pada kasus terpidana mati asal Brasil Marco Archer C. Moreira, grasi bisa diajukan dua kali. Moreira dua kali mengajukan grasi, yaitu pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi. ”Dua grasi itu ditolak semua,” ujarnya.

Soal terpidana mati yang grasinya ditolak sebelum masa Presiden Jokowi, Toni menjelaskan, Kejagung memiliki pertimbangan tertentu dalam mengeksekusi terpidana. ”Saya belum bisa komentar mendetail,” ujar Toni.

JAKARTA – Protes keras penerapan hukuman mati dari sejumlah kalangan tidak menggoyahkan sikap Presiden Jokowi. Kamis (22/1) Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News