Pria Botak Berkacamata Ini Gelombang II Eksekusi Mati

Pria Botak Berkacamata Ini Gelombang II Eksekusi Mati
Myuran Sukumaran (kanan) dan Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine, di Lapas Kerobokan, Bali. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)

Menurut dia, yang pasti Kejagung tidak akan pandang bulu terhadap terpidana mati. Bagi siapa pun yang telah ditolak grasinya, eksekusi tentu akan dilakukan cepat atau lambat. ”Yang pasti, kami akan melanjutkan terus eksekusi mati ini,” tegasnya.

Bali Nine merupakan kasus penyelundupan 8,2 kg heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005. Beruntung, penyelundupan tersebut mampu digagalkan aparat. Ada sembilan orang yang saat itu berupaya memasukkan narkotika tersebut ke Australia.

Yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrende, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Lima orang di antara sembilan anggota kelompok Bali Nine ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Lalu, empat orang ditangkap di Hotel Melasti, Kuta, Bali. Putusan hukuman mati diberikan kepada Lawrence, Nguyen, Rush, Chen, Norman, dan Sukumaran.

Sisanya mendapat hukuman seumur hidup. Untuk proses grasi yang ditolak, hanya Sukumaran dan Andrew Chan yang telah pasti. Grasi Sukumaran ditolak pada 2014.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, sikap pemerintah memang tegas terkait dengan penindakan tersangka narkoba.

Namun, pihaknya juga memahami sikap pemerintah Australia yang ingin membebaskan warga negaranya dari eksekusi.

”Upaya pemerintah membantu warga negaranya yang sedang mengalami masalah hukum merupakan kewajiban setiap pemerintah. Sama saja jika ada warga negara Indonesia yang diputus hukuman mati. Tentu kami akan sekuat tenaga untuk mencegah itu terjadi. Tapi, keputusan ini memang harus diserahkan kepada hukum yang berlaku,” terangnya.

JAKARTA – Protes keras penerapan hukuman mati dari sejumlah kalangan tidak menggoyahkan sikap Presiden Jokowi. Kamis (22/1) Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News