Pria Botak Ini Masuk Daftar Napi yang Bakal Didor
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati Serge Areski Atlaoui dipastikan masuk dalam daftar eksekusi gelombang ketiga. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terpidana mati asal Prancis tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, PTUN tetap konsisten dalam menjatuhkan putusan menolak gugatan para terpidana mati yang menggugat Keppres penolakan grasi mereka.
Konsistensi PTUN ini sebagai pesan yang jelas bahwa grasi bukanlah obyek gugatan PTUN. Karena itu, para terpidana yang ditolak grasinya tidak perlu mengajukan gugatan PTUN, karena akan sia-sia.
“Serge, tentunya dia akan kami masukkan kembali ke dalam daftar eksekusi berikutnya,” ujar Tony, Senin (22/6).
Meski demikian, lanjut Tony, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga tersebut. “Tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat, setidaknya tidak dalam bulan suci Ramadan ini,” katanya.
Serge lolos dari timah panas eksekusi mati gelombang kedua pada 28 April 2015. Pencabutan tersebut karena, terpidana kasus narkotika itu mengajukan perlawanan hukum di menit-menit akhir batas pengajuan gugatan.
Namun, hari ini majelis hakim PTUN akhirnya menolak gugatan dirinya. Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam putusannya menegaskan tetap mempertahankan SK Presiden No 71/G/2015 yang berisi penolakan permohonan grasi Serge. (Fadhil Al Birra/dio)
JAKARTA - Terpidana mati Serge Areski Atlaoui dipastikan masuk dalam daftar eksekusi gelombang ketiga. Itu setelah majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama