Pria Botak Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal, Siap-Siap Ya
jpnn.com, PANDEGLANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap pengendara narkoba jenis sabu-sabu berinisial HY (30) pada Rabu (8/6).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku," kata Belny dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Menurut Belny, polisi menangkap HY di rumahnya yang berada di wilayah Panimbang.
Saat menangkap pria botak tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus sabu-sabu dengan berat 7,04 gram.
"Selain sabu-sabu dari hasil penangkapan tersebut, kami amankan beberapa barang bukti, seperti satu unit timbangan, satu unit handphone, dan beberapa klip plastik kecil," ujar Belny.
Setelah diciduk, HY dibawa ke Polres Pandeglang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
HY dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap pengendara narkoba jenis sabu-sabu berinisial HY (30), simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis