Pria Cepak Intimidasi Wartawan di Dekat Rumah Ferdy Sambo, Poengky Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut mengomentari tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan di sekitar rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (14/7) siang kemarin.
Menurut Poengky, tindakan itu sangat tidak dibenarkan dan mesti diusut oleh aparat kepolisian.
Terlebih, ada dugaan yang melakukan intimidasi itu berasal dari oknum aparat.
"Kami menyesalkan adanya tindakan orang-orang yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Poengky dalam siaran persnya, Jumat (15/7).
Perempuan berkacamata itu menyebut kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi.
Dia pun menyinggung UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers.
"UU itu memberikan ancaman pidana bagi orang-orang yang menghalang-halangi kerja pers,” kata Poengky.
Dia lantas menyarankan para wartawan menjadi korban intimidasi untuk membuat laporan di kepolisian.
Poengky Indarti bereaksi keras atas adanya intimidasi yang dilakukan sejumlah orang terhadap wartawan di dekat rumah Ferdy Sambo.
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- Ini Kata Kompolnas soal Sidang Etik Aipda Robig Zenudin yang Tembak Mati Siswa SMK
- Masih Ada Oknum Bermain dalam Seleksi Anggota Polri, yang Bilang Kompolnas
- Irwasum & Kompolnas Bahas Kerja Sama & Penguatan Pengawasan Internal Polri
- Soroti Pengawasan Senpi di Polri, Direktur IPIC: Jangan Cuma Formalitas