Pria Cina Dihukum 12 Tahun karena Jual Software Bajakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:11 WIB
Li tercatat sebagai warga negara Cina pertama yang ditangkap kemudian dihukum pihak berwenang Amerika dengan tuduhan terlibat kejahatan dunia maya, dimana seluruh aksi kejahatannya berlangsung di Cina. "Sulit bagi saya untuk menerima Mr Li layak dihukum 12 tahun atas perbuatannya," ucap Mingli Chen, pengacara Li, seperti diberitakan Bloomberg, Rabu (12/6).
Li akan dideportasi ke Cina setelah menjalani hukuman dalam jangka waktu yang ditentukan hukum Amerika Serikat.(pra/jpnn)
WILMINGTON - Seorang pria asal Cina dihukum selama 12 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat, karena terbukti menjual software bajakan senilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan