Pria dan PSK Tertangkap Basah di Kamar
Senin, 23 Oktober 2017 – 09:11 WIB

Para PSK dan pria hidung belang yang tertangkap. Foto: Kaltim Post/JPNN
“Untuk sementara kami lepas dan tanda tangan di atas materai. Apabila kedapatan lagi kami beri sanksi minimal denda Rp 500 ribu dan sanksi kurungan penjara lima tahun,” kata Nur. (ns/waz/k9)
Satpol PP Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap empat PSK dan satu pria hidung belang di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Rabu (18/10)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut