Pria Dewasa Berduaan dengan Bocah 7 Tahun, Langsung Kunci Pintu
Jumat, 28 April 2017 – 02:06 WIB
jpnn.com, TARAKAN - MA (33) terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena memerkosa Melati (7, bukan nama sebenarnya) di Tarakan.
Perbuatan asusila itu terbongkar setelah Melati mengeluh kesakitan ketika buang air kecil.
Orang tua Melati langsung mengorek keterangan. Melati akhirnya mengaku sudah diperkosa MA.
Orang tua Melati langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Tak berselang lama, petugas berhasil menciduk MA, Selasa (25/4).
Saat diinterogasi, MA mengaku melakukan perbuatan asusila itu saat orang tua Melati bekerja.
Selama ini, jika sedang mengais rezeki, orang tua Melati memang menitipkan anaknya ke tetangga.
“Ini sudah yang ketiga kali kayaknya,” ujar Kapolres Tarakan AKPB Dearystone Supit, Rabu (26/4).
MA (33) terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena memerkosa Melati (7, bukan nama sebenarnya) di Tarakan.
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam