Pria Dewasa Berduaan dengan Bocah 7 Tahun, Langsung Kunci Pintu
Jumat, 28 April 2017 – 02:06 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Dia menambahkan, MA kali terakhir melakukan perbuatan asusila itu pada 20 April lalu.
Saat itu, Melati memang sedang di rumah MA untuk menonton televisi.
Hal itu dimanfaatkan MA untuk melancarkan aksinya.
Dia mengunci pintu rumah dan membawa Melati ke kamar.
“Terlapor kemudian menyuruh dan memaksa korban membuka celana dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Saat ini, MA mendekam di tahanan Polres Tarakan dan terancam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mrs/fen)
MA (33) terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena memerkosa Melati (7, bukan nama sebenarnya) di Tarakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila