Pria di Asahan Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jpnn.com, ASAHAN - Seorang pria di Asahan, Sumatera Utara berinisial RH (34) kena kasus berat berupa peredaran narkoba.
RH ditangkap personel Polsek Simpang Empat, Polres Asahan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap.
Warga Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan itu ditangkap pada Kamis (22/6).
"Pelaku diringkus petugas saat berkumpul di dalam rumahnya," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyadi, Kamis.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Kamah II, tepatnya di rumah pelaku sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Personel Satreskrim Polsek Simpang Empat lantas melakukan penggerebekan dan menangkap RH.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan di dalam saku belakang celana sebelah kanan pelaku terdapat satu dompet berisi uang sebesar Rp 190 ribu," ucapnya.
Selain itu, di dalam lemari kamar milik RH juga ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak plastik, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, dua buah sekop dari pipet besar, satu dompet, dan sebuah lempengan aluminium pemecah sabu-sabu.
Seorang pria di Asahan, Sumut ditangkap polisi lantaran terlibat kasus berat berupa peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Begini detik-detik penangkapannya.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata