Pria di Bali Tewas Dibantai Gegara Ajak Bini Orang Begituan

Pria di Bali Tewas Dibantai Gegara Ajak Bini Orang Begituan
Lokasi kejadian di di Jalan Muding Indah IX, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (20/3). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Badung. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Pembunuhan dimulai dengan melukai kepala korban, sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai. Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung membuang senjata tajam itu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Nyawa Karmiadi melayang di tangan Matsari. Karena cemburu istrinya diajak berhubungan, pelaku membunuh korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News