Pria di Bali Tewas Dibantai Gegara Ajak Bini Orang Begituan
Senin, 22 Maret 2021 – 00:49 WIB

Lokasi kejadian di di Jalan Muding Indah IX, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (20/3). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Badung. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Pembunuhan dimulai dengan melukai kepala korban, sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai. Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung membuang senjata tajam itu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Nyawa Karmiadi melayang di tangan Matsari. Karena cemburu istrinya diajak berhubungan, pelaku membunuh korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual