Pria di Cengkareng Todong Polisi Pakai Senjata Api
Jumat, 05 Februari 2021 – 00:34 WIB
F terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Mo.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Satpam bernama Billy yang sedang bertugas jaga di pintu masuk Grand Mansion, didatangi pelaku dengan memegang senjata api.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyalahgunaan, AKBP Ruri Cek Senjata Api Dinas Personel Polres Banyuasin
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi