Pria di Cengkareng Todong Polisi Pakai Senjata Api

Pria di Cengkareng Todong Polisi Pakai Senjata Api
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. Foto: Antara

F terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Mo.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Satpam bernama Billy yang sedang bertugas jaga di pintu masuk Grand Mansion, didatangi pelaku dengan memegang senjata api.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News