Pria di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara Sakit Hati

Pria di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara Sakit Hati
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti di Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1/2024). (M. Sahbainy Nasution)

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sarung bantal tidur, handuk, tali plastik, bantal todur dan beberapa benda lain.

Tersangka HI dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Kapolrestabes menambahkan, korban merupakan istri kedua tersangka dan mereka telah menikah selama satu tahun.

"Mereka juga telah memiliki anak yang berusia empat bulan," ujarnya.

Tersangka HI mengaku menyesal telah membunuh istrinya tersebut.(ant/jpnn.com)

Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menyebut pria di Deli Serdang berinisial HI menghabisi sang istri lantaran sakit hati dan dendam. Begini kejadiannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News