Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena nafsu terhadap korban.
Dua memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental untuk melancarkan aksinya tanpa perlawanan.
"Tersangka kini telah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Wildan.
Penyidik Satreskrim Polres Jepara telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya, sepotong gamis panjang cokelat milik korban, pakaian dalam korban, sepotong kaus lengan pendek hitam.
Termasuk sarung merah milik pelaku, sebuah mangkok plastik berisi minyak goreng yang digunakan pelaku untuk memijat korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara yang berat bagi pelaku kekerasan seksual.(wsn/jpnn)
Korban adalah seorang perempuan difabel yang menderita paranoid schizophrenia atau gangguan mental.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana