Pria di Kampar Bunuh Istri Secara Sadis, Motifnya Astaga
Korban sempat dilarikan ke Klinik Bunda Fitriah, namun nyawanya tidak tertolong. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.
“Pelaku ditangkap di Klinik Bunda Fitriah dan saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Kompol Nur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 340 atau Pasal 338 KUHPidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega membunuh korban karena sakit hati. Pelaku merasa dihina dan direndahkan oleh korban di depan orang lain.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berkata kasar dan menghinanya di depan orang lain," ungkap Kompol Nur.
Pelaku juga mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak beberapa hari sebelumnya.
"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak beberapa hari sebelumnya. Dia bahkan sudah menyiapkan gunting yang digunakan untuk menusuk korban," tuturnya. (mcr36/jpnn)
Seorang pria berinisial MI alias Somex, 34, tega membunuh istrinya di rumah kontrakannya di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab