Pria di Medan Curi Mobil Pacar, Ternyata Residivis
Jumat, 08 Oktober 2021 – 04:59 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh pada 26 september 2021.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Swift warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BK 1631 JH.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.
"Kepada pelaku ZA kami kenakan pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama lima tahun," ujarnya.
"Pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun terkait kasus narkotika," kata Kompol Pardamean. (antara/jpnn)
Perempuan di Kota Medan jadi korban pencurian. Mobil miliknya dibawa kabur sang pacar yang merupakan seorang residivis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Astaga, Tiga Pria Ini Tega Mencuri Mobil Pasien yang Sedang Dirawat di Puskesmas
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang