Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:12 WIB

Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan TR yang nekat membakar musala di Pekanbaru. Foto: Rahmadi kepada JPNN.com.
Kaca nako jendela depan musala pecah, gorden rusak dilalap api, dan pot bunga di sekitar musala juga pecah.
Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan baju yang dikenakannya.
“TR kami tangkap saat sedang berada di sebuah rumah kosong tidak jauh dari musala yang dibakarnya,” tutur Noak.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana.
Pria yang hanya tamat SD ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Seorang pria berinisial TR (36) di Pekanbaru, Riau nekat membakar musala di Jalan Riau, Gang Gaji Guru, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya