Pria di Pematang Siantar Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Tim Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap RKH alias Wawan (39) di sebuah rumah di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Wawan ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (13/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy C Hutajulu menyebut penangkapan Wawan dilakukan atas informasi masyarakat.
Polisi lantas melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai dengan informasi warga.
Setelah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), polisi bertemu seorang pria dan menangkapnya.
"Personel langsung mengamankan orang itu, diketahui adalah RKH," ucapnya.
Dari penggeledahan di rumah RKH, ditemukan satu buah plastik warna hitam yang berisi empat paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berat bruto 4,42 gram.
Lalu ada sebuah sendok terbuat dari pipet, satu handphone merk Oppo, dan satu handphone merk Nokia.
Pria di Pematang Siantar, RKH alias Wawan ditangkap polisi di rumahnya. Kasus yang menjeratnya berat. Begini penjelasan polisi.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata