Pria Di Queensland Dihukum 6 Bulan Penjara Karena Serang Isteri Akibat Ditagih Utang Mahar

Seorang pria dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan di Queensland, Australia karena melakukan kekerasan terhadap isterinya selama empat bulan lantaran keluarga sang isteri di India menagih utang dari mahar sebesar $ 20.000 atau setara Rp 210 juta.
Pria yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, mengaku bersalah di Pengadilan Magistrasi Maroochydore, Queensland telah melakukan serangan, dan serangan yang membahayakan tubuh dan melanggar Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia dilaporkan telah menampar istrinya selama empat bulan, menyeretnya pada bagian rambutnya dan mengancam akan membunuhnya.
Hakim Maxine Baldwin mengatakan kepada pria itu bahwa dia pasti telah "hidup di bawah batu" karena tidak tahu bahwa Australia "sangat serius terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ".
Hakim Maxine Baldwin mengatakan dirinya ingin menjatuhkan hukuman yang mampu menghadirkan efek jera dan mampu mencegah perbuatan serupa serta menunjukkan bahwa Australia sangat serius mengenai KDRT.
Di persidangan terungkap pasangan itu dipertemukan melalui perjodohan di India setelah saling mengenal kurang dari sebulan.
"Saya baru saja pergi ke sana [India] dan menikah dan kembali [ke Australia] dalam 28 hari," kata pria itu kepada pengadilan.
Tetapi hanya empat bulan menjalani perjodohan itu timbul sejumlah masalah.
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana