Pria di Rohul Setubuhi Anak Kandung Tiap Kali Mabuk Tuak, Begini Akibatnya
Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:02 WIB
Setelah SU ditangkap, ternyata perbuatan keji itu sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka.
“Korban dicabuli saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian langsung meniduri korban,” tutur Kosmos.
Atas perbuatan itu SU dijerat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo 81 Ayat (1),(2) dan (3) UU Perlindungan Anak. (mcr36/jpnn)
Pria berinisial SU (53) di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau setubuhi anak kandung tiap mabuk tuak. Korban kini hamil 24 minggu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya