Pria di Serang Simpan Sabu-Sabu di Kipas Angin
jpnn.com, SERANG - AD (29), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kipas angin di kamarnya, pada Jumat (13/9) sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
"AD berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kipas angin miliknya," kata Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan, Sabtu (14/9).
Menurut Indra, pengakuan AD bahwa barang haram tersebut baru dibeli sebesar Rp 2 juta dari DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan empat bungkus sabu-sabu berat sekitar 1,47 gram dan satu buah kipas angin dari kamar tersangka.
"Atas perbuatannya, AD dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup," kata Indra. (ant/jpnn)
Pengakuan AD bahwa sabu-sabu sebanyak 1,47 gram baru dibeli Rp 2 juta dari DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi