Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
Senin, 15 Januari 2024 – 08:16 WIB
Setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.
Akhirnya, ibu korban yang mengetahui aksi bejat suaminya melaporkan S ke Polresta Tangerang.
Personel Unit PPA Satreskrim kemudian bergerak menangkap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka S dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata Arif.(ant/jpnn.com)
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf beberkan kelakuan bejat pria di Tangerang yang perkosa anak tiri. Tersangka S sudah ditangkap polisi. Begini modusnya..
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...