Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
Senin, 15 Januari 2024 – 08:16 WIB

Ilustrasi kasus pria perkosa anak tiri di Tangerang ditangkap polisi. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN com
Setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.
Akhirnya, ibu korban yang mengetahui aksi bejat suaminya melaporkan S ke Polresta Tangerang.
Personel Unit PPA Satreskrim kemudian bergerak menangkap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka S dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata Arif.(ant/jpnn.com)
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf beberkan kelakuan bejat pria di Tangerang yang perkosa anak tiri. Tersangka S sudah ditangkap polisi. Begini modusnya..
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Dokter Priguna Mau Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
- 2 Fakta Terbaru Dokter Priguna Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Pasien, Sudah Menikah