Pria di Video Curup Membara Terancam Penjara 15 Tahun
jpnn.com - CURUP - Keluarga TR, pemeran wanita video Curup Membara memperkarakan RE (50), pria yang diduga menjadi aktor di balik pembuatan video asusia. Langkah itu dilakukan karena TR dianggap masih di bawah umur.
Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu, AKB Edi Suroso mengaku sudah menerima laporan dari keluarga TR. Menurutnya, laporan itu didasarkan atas tuduhan pelecehan seksual dan merujuk Undang Undang Perlindungan Anak karena TR masih berusia 17 tahun.
“Laporan ini dibuat oleh orang tua si pemeran wanita pada video yang pertama. Mereka mengadukan pemeran pria dengan tuduhan perbuatan asusila,” kata Edi seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com).
Edi mengaku dari laporan tersebut, penyidik akan terbantu. Alasannya, beberapa keterangan sudah didapatkan, termasuk barang bukti dan petunjuk dari tindakan tersebut.
"Setelah menerima laporan tersebut, penyidik juga telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti lain selain rekaman vidio mesum yang dilakukan oleh Re. Di antaranya pakaian yang digunakan oleh Tr seperti yang terlihat di dalam rekaman video tersebut. Kita akan terus mengumpulkan barang bukti lain yang menyangkut rekaman tersebut. Termasuk membujuk si Tr untuk datang memberi keterangan,” jelas Edi.
Edi menegaskan berdasarkan laporan tersebut, RE dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak. “Kami berharap Re menyerahkan diri agar bisa segera diselesaikan secara hukum,” imbau Edi.
Merujuk kepada Pasal 82 UU Perlindungan Anak, terlapor diancam penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. RE juga diancam denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Seperti diketahui, video panas dengan pemeran mantan anggota DPRD Rejang Lebong berinisial Re (50) beredar. Ada dua video dewasa itu yang tersebar dan dinamai Curup Membara Jilid I dan II.
CURUP - Keluarga TR, pemeran wanita video Curup Membara memperkarakan RE (50), pria yang diduga menjadi aktor di balik pembuatan video asusia. Langkah
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Panen Raya Jagung, Brimob Polda Jateng Ingin Berkontribusi Mendukung Program Prabowo
- Wamentan Sudaryono: Riau Bakal jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- Elf Terguling di Sukabumi, Rombongan Dosen Jadi Korban