Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay

"Artinya, jika kontak seksual tidak disetujui kedua pihak berbeda jenis kelamin, maka itu pidana," ucapnya.
Secara fisik, kata Reza, pemerkosaan adalah penetrasi penis ke dalam vagina. Baru disebut pemerkosaan ketika perilaku seksual tersebut berlangsung secara nonkonsensual.
"Cek A-D-E yang tadi saya tulis," lanjut Reza. A merujuk pada authority, D pada dependence, dan E merujuk exploitation.
Menurut Reza, mereka yang menolak mentah-mentah kemungkinan penyandang tunadaksa menjadi pemangsa seksual tampaknya sebatas berimajinasi tentang tangan pelaku mencengkeram tangan korban lalu memerkosanya.
"Mereka lupa bahwa esensi -sekali lagi, esensi pemerkosaan ada pada sikap batin. Bukan pada aktivitas motorik seksual," kata Reza Indragiri.(fat/disway/jpnn)
Pria disabilitas bernama Agus yang jadi tersangka pemerkosaan mahasiswi di NTB, buka suara soal kejadian di homestay. Begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad