Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial S, 47, ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dengan modus proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
"S ditangkap di tempat pelarian, Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dijelaskan, kejadian tersebut berawal saat S meminta tindak lanjut proposal terkait pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3).
"S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan," ucapnya.
Ia menyebutkan pelaku juga mengatakan, dia adalah jagoan di tempat kejadian perkara (TKP), Cikiwul dan ingin menemui pimpinan perusahaan dan jika tidak diizinkan, maka jalan sekitar perusahaan akan ditutup.
"Perbuatan itu sempat direkam berdurasi tiga menit 12 detik oleh teman satpam perusahaan," katanya.
Karena merasa diancam, akhirnya satpam tersebut mengambil proposal yang dibawa oleh pelaku dan melaporkan ke pimpinan perusahaan yang selanjutnya melaporkan ke polisi.
Ia juga menambahkan pelaku bersama dengan rekan–rekannya telah membagikan puluhan proposal kepada perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang.
Seorang pria berinisial S, 47, ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dengan modus proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah