Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
Jumat, 21 Maret 2025 – 17:43 WIB

Pelaku S (47) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Bekasi Kota
"Berdasarkan keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadan," katanya.
Ia menambahkan, S dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Instagram yang dibagikan oleh akun @peristiwa_bekasi, berisi seorang satpam yang dibentak-bentak oleh S.
“Gua jagoan Cikiwul. Gua mau ketemu ama bos lu, kalo enggak, gua punya banyak massa, mau gua tutup ni jalan," kata terduga pelaku dalam video tersebut.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial S, 47, ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dengan modus proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah