Pria Ini 2 Tahun Pasok Narkoba ke Penjara

jpnn.com - TARAKAN – Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan menangkap Fa, Selasa (30/8) kemarin. FA merupakan pengedar narkoba jeis sabu-sabu. Pria 25 tahun itu sudah dua tahun menggeluti bisnis tersebut.
Dia bahkan memenuhi kebutuhan para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tarakan. Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Simon Tamu mengatakan, petugas mencurigai laki-laki yang saat itu menggunakan sebuah motor singgah tepat di depan lapas.
Setelah mencurigai gerak-gerik pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. “Kecurigaan kami benar, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Simon.
Setelah mengetahui Fa membawa sabu-sabu, petugas langsung bergerak dan mengembangkan hasil tangkapan tersebut.
Petugas langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di jalan Baki, Karang Anyar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penggeledahan yang kami lakukan tentunya disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya.
Saat pemeriksaan barang bukti (BB) tersebut, petugas juga mendapati empat lembar catatan setoran untuk ‘bos-bos’ (napi) yang berada di dalam lapas. “Ada empat lembar bukti setoran tunai dari bank,” ujarnya. (eru/ash/jos/jpnn)
TARAKAN – Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan menangkap Fa, Selasa (30/8) kemarin. FA merupakan pengedar narkoba jeis sabu-sabu. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Panen Raya di Gresik, Mentan Amran Pantau Harga Gabah Petani
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Mulai H-7 Lebaran 2025
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya