Pria Ini 2 Tahun Pasok Narkoba ke Penjara
jpnn.com - TARAKAN – Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan menangkap Fa, Selasa (30/8) kemarin. FA merupakan pengedar narkoba jeis sabu-sabu. Pria 25 tahun itu sudah dua tahun menggeluti bisnis tersebut.
Dia bahkan memenuhi kebutuhan para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tarakan. Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Simon Tamu mengatakan, petugas mencurigai laki-laki yang saat itu menggunakan sebuah motor singgah tepat di depan lapas.
Setelah mencurigai gerak-gerik pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. “Kecurigaan kami benar, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Simon.
Setelah mengetahui Fa membawa sabu-sabu, petugas langsung bergerak dan mengembangkan hasil tangkapan tersebut.
Petugas langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di jalan Baki, Karang Anyar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penggeledahan yang kami lakukan tentunya disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya.
Saat pemeriksaan barang bukti (BB) tersebut, petugas juga mendapati empat lembar catatan setoran untuk ‘bos-bos’ (napi) yang berada di dalam lapas. “Ada empat lembar bukti setoran tunai dari bank,” ujarnya. (eru/ash/jos/jpnn)
TARAKAN – Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan menangkap Fa, Selasa (30/8) kemarin. FA merupakan pengedar narkoba jeis sabu-sabu. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen