Pria Ini 3 Bulan Buron, Dia Sudah Ditangkap, Ada yang Kenal?
Senin, 08 November 2021 – 12:58 WIB
"Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Tambora," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial JH (30), pelaku kasus pencurian sepeda motor di Jalan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- 5 Barbershop di Bogor yang Bisa Bikin Gaya Rambut Pria Makin Stylish
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Diduga Cemburu, Pria di Gresik Tega Menganiaya Kekasihnya, Lihat