Pria Ini Ajak Teman Wanitanya Begituan di Sawah, Menahan Rasa Sakit
Senin, 28 Maret 2022 – 11:45 WIB

Pria berinisial S alias Endit (28), pelaku kasus pemerkosaan, penganiayaan, dan perampokan terhadap seorang wanita diamankan di Polresta Tangerang, Kamis (24/3). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Akhirnya tersangka kami tangkap dan dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zain.
Pelaku ditangkap di daerah Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis (24/3).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Baru kenal dengan teman wanitanya, pria berinisial S alias Endit ini mengajak begituan di sawah. Korban menahan rasa sakit.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah