Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Aksinya Sudah 11 Kali
Senin, 21 Maret 2022 – 13:32 WIB
Kepada polisi, pelaku yang merupakan pria berinisial HTW (42) itu sudah beraksi sebanyak sebelas kali dengan modus kejahatan yang sama.
"Pelaku menjual handphone hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," jelas Rohman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pelaku kasus penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan yang beraksi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK