Pria Ini Akui Aniaya dan Gigit Bibir Bayinya hingga Tewas

jpnn.com, BATAM - Polsek Batuampar resmi menetapkan Yudi Chandra jadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan bayinya, Yuni Sandra, 3 bulan, meninggal dunia, Senin (2/4).
Yuni Sandra meninggal dunia setelah mengalami luka di bagian bibir dan lebam di bagian punggung.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki menuturkan, penetapan tersangka ini berdasarkan dari hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Selain itu, kepada polisi Yudi juga telah mengakui bahwa telah menganiaya anaknya.
“Korban mengalami luka di bibir akibat gigitan pelaku. Sehingga akibat luka itu korban tidak bisa menyusu,” katanya, Senin (2/4/2018).
Selain itu, kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan hal itu karena kesal kepada istrinya karena sering ribut.
Sehingga, tersangka melampiaskan kekesalan tersebut kepada anaknya. Korban telah dimakamkan di TPU Sei Panas, Jumat (30/3/2018) lalu.
“Pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima belas tahun,” imbuhnya.
Polsek Batuampar resmi menetapkan Yudi Chandra jadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan bayinya, Yuni Sandra, 3 bulan, meninggal dunia, Senin (2/4).
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus