Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan
Selasa, 26 Maret 2024 – 15:04 WIB

Tampak Oki Bambiantoro mengarahkan pistol kepada pelaku yang mengeluarkan golok. Foto: Cctv di lokasi yang diambil Polres Inhil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dan Pasal 338 Jo Pasal 53 (3) KUHP tentang percobaan pembunuhan.(mcr36/jpnn.com)
Seorang pria berinisial FL (37) diamankan personel Polres Inhil setelah mengancam seorang anggota Polri dengan golok. Begni kejadiannya..
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis